-->

SK Bupati Sebagai Syarat Guru Honorer untuk Mendapatkan Tunjangan

SK Bupati Syarat Mutlak Guru Honorer untuk Mendapatkan Berbagai Tunjangan
SK Bupati Sebagai Syarat Guru Honorer untuk Mendapatkan Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2017 bahwa setiap guru honorer harus menerima Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah. Sehingga para guru honorer berkesempatan untuk mendapatkan berbagai tunjangan diantaranya Selengkapnya

0 Response to "SK Bupati Sebagai Syarat Guru Honorer untuk Mendapatkan Tunjangan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel